Rabu, 02 Maret 2011

SEJARAH

SEJARAH



Kementerian Agama RI didirikan pada tanggal 3 Januari 1946 atau tepatnya lima bulan setelah Indonesia merdeka dengan menterinya yang pertama H. Rasjidi, BA (berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946) dan aktif pada tanggal 12 Maret 1946, yaitu setelah dicapainya consensus dalam Rapat Bidang Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 25 sampai 27 November 1946 bertempat di Fakultas Kedokteran Salemba Jakarta.
Adapun maksud didirikan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi maksud pasal 29 UUD 1946 (pernyataan Menteri Agama I dalam Konferensi Dinas Djawatan Agama tanggal 17 Maret 1946 di Madura).
Seiring dengan waktu, organisasi Kementerian Agama mengembangkan strukturnya sampai ke setiap provinsi dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia. Pada saat berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946, Sumatera masih merupakan satu Provinsi dengan Gubernurnya Mr. Teuku Moch. Hasan yang berasal dari Aceh. Djawatan Agama Sumatera oleh pemerintah dipercayakan kepada H. Muchtar Yahya, kedudukannya masih berada di bawah Gubernur. Dan barulah pada tahun 1956, dengan berubahnya struktur pemerintahan, Daerah Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh) dan untuk memimpin Djawatan Agama Daerah Istimewa Aceh ditunjuk Tengku Wahab Seulimum.
Pada tahun 1968 dibentuk Djawatan Urusan Agama Kabupaten Aceh Barat. Untuk memimpin lembaga baru di Kabupaten Aceh Barat ini dipercayakan pada Nyak Ali, yang mimimpin dari tahun 1968 s/d 1972. Ini awal terbentuknya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian dengan adanya Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama Daerah, maka pada tahun 1972 Djawatan Urusan Agama Kabupaten Aceh Barat Menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten Aceh Barat dan menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama pertama adalah Ismail Fakri, yang memimpin dari tahun 1972 s/d 1977.
Melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara, dan juga dengan adanya Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka Kantor  Departemen Agama Kabuapetn Aceh Barat berubah namanya menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Sejak didirikannnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat telah dipimpin oleh beberapa kelapa kantor, yaitu :
1.      Nyak Ali ( 1968 – 1972)
2.      Ismail Fakir (1972 – 1977)
3.      Drs. H. Razali Azis (1977 – 1990 )
4.      Drs. Sayafi’i Sulaiman ( 1990 – 1993 )
5.      Drs. Zaini Basyah ( 1993 – 1995 )
6.      Dahlan Yusuf, BA (1995 – 1999 )
7.   Drs. M. Arif Idris (PGS, 1999 – 2000)
8.      Drs. H. A. Munir Basyir ( 2000 – 2007 )
9.      Darianus Ibnu Hajar, S. Pd. I ( PGS, 2007 – 2008)
10.  Drs. H. M. Arif Idris, MA (2008 sampai sekarang)
Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat terbagi menjadi 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha, 5 (lima) Seksi dan 1 (satu) Penyelenggara. Adapun pimpinan-pimpinan pada unit-unit kerja tersebut adalah :
1.      Sub Bagian Tata Usaha (Sub Bag. TU)
Dipimpin Oleh : Drs Tharmizi 
2.      Seksi Madrasah dan Pendidikan Madrasah (PENMAD)
Dipimpin Oleh : SUHARMAN, S. Ag, M. Si
3.      Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Dan PONTREN)
Dipimpin Oleh : Drs. H. Mulyadi
4.      Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
Dipimpin Oleh : Drs. H. Saidon Hamzah, SH
5.      Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM)
Dipimpin Oleh : Tarmidhi, S. Ag
6.      Seksi Haji dan Umrah :
Dipimpin Oleh : Drs. H. Jakfar
7.      Penyelenggara Bimbingan Syari'at (BINSYAR)
Dipimpin Oleh : Irwadi, SE

VISI, MISI DAN FUNGSI

-         Visi :
"Terwujudnya masyarakat Aceh Barat yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri Dan Sejahtera Lahir Batin."
-         Misi :
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
-         Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam KMA Nomor 3 Tahun 2006, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.  Perumusan kebijakan daerah, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang Keagamaan;
b.      Pelaksanaan urusan Pemerintah di bidang keagamaan;
c.       Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
d.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kehidupan keagamaan;
e.       Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen kepada Presiden.

PROGRAM INTI

1.      Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani yang disinari oleh ajaran agama.
2.      Terhindarnya prilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam kehidupan beragama sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman.
3.      Terbinanya masyarakat yang menghayati, mengamalkan ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.

AGENDA POKOK

1.      Reposisi dan refungsionalisasi dari fungsi penguasaan ke arah pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
2.      Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
3.      Peningkatan citra Kementerian agama dengan menumbuhkan kebersamaan dan sinergi antar satuan dan unit kerja.
4.      Peningkatan akuntabilasi melalui pemberantasan KKN, sistem yang transparan dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki integritas moral dalam penegakan hukum.
5.      Pemantapan kerukunan umat beragama untuk mengembangkan kesadaran hidup bersama, saling menghormati dan menanggulangi konflik guna mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.

ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1.      Peningkatan Kualitas kehidupan beragama
2.      Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama
3.      Peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
4.      Peningkatan kualitas penyelenggaran ibadah ají
5.      Perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

1.      Menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa.
2.      Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
3.      Bekerja dengan jujur, adil dan amanah.
4.      Melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan inovatif.
5.      Setiakawan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan kerja.

KONTAK KAMI
Alamat : Jln. Nasional No. 39 Meulaboh
Telp./Fax : (0655) 7006138 – 7000143, Fax (0655) 7551115
E-Mail : kandepag_acehbarat@yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar