Meulaboh- KankemenagNews (14/08/13) Ijazah dan
SKHUAMBN merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik
setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data
dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah dan
SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah pada Kankemenag Kab. Aceh Barat
Rabu ( 14/08/2013 ) merasa perlu mengadakan acara petunjuk pengisian dan
penulisan blangko ijazah dan SKHUAMBN sebagai pedoman dalam pengelolaannya di
madrasah pada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta yang ada di lingkungan
Kankemenang Kabupaten Aceh Barat.
Acara yang
berlangsung di Aula Kankemenag setempat, di hadiri oleh Kepala Subbag Tata
Usaha Drs. Mulyadi dan seluruh Kepala Madarsah baik tingkat MI, MTs, dan MA.
Kepala Seksi
Pendidikan Kankemenag Kab. Aceh Barat Drs. Tharmizi mengatakan, tekhnik
penulisan dan pengisian Ijazah dan SKHUAMBN ini sangat perlu diadakan agar
nantinya Para Kepala Madrasah dan Guru yang ditunjuk di masing- masing Madarsah
nantinya dalam penulisan dan pengisian nya haruslah sesuai dengan pedoman
pengisian blangko ijazah. Salah satu isi pedoman tersebut ; Ijazah ditulis
dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Dalam penulisan harus
dihindari adanya kesalahan. Jika
terjadi
kesalahan tulisan, tidak boleh dicoret, di tip-ex atau ditimpa. Ijazah
yang
salah disilang dengan tinta warna hitam dari kedua sudut yang
berlawanan,
sebagai pernyataan blangko ijazah tersebut tidak sah lagi. jadi
diperlukan ketelitian dan kehati- hatian yang tinggi. Demikian ungkap
pak
Thar (sapaan akrab beliau). [jufrizal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar