Meulaboh-KemenagNews (22/7/2013)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Rapat
Koordinasi Penentuan Standar nilai Zakat Fitrah (beras/uang) 1434 H pada
Senin pagi (22/7). Rapat dilaksanakan di ruang Aula Kankemenag setempat
yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Aceh Barat DRS. H.M. Arif Idris, MA, didampingi oleh Kasi BIMAS Islam Tarmidhi, S.Ag dan seluruh Kasi di lingkungan Kankemenag Aceh Barat.
Hadir dalam rapat yaitu unsur dan Ormas Kabupaten Aceh Barat, yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten (MPU), Dinas Syariat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), Kabag Sosial Sekdakab Aceh Barat, Baitul Mall, Muhammadiyah, dan KUA Kecamatan Johan Pahlawan dan KUA Kecamatan Meureubo, hasil dari rapat tersebut menetapkan standarisasi zakat fitrah sebagi berikut:
a. Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan beras adalah 1 (satu) sha’ (3,5 Liter/2,5 Kg) atau 6 kay/ Batok + 1 gengam, sesuai dengan bersa yang di komsumsi saehari- hari.
b. Zakat Fitrah yang di tunaikan dengan uang adalah sebagai berikut:
1. Yang mengkomsumsi beras Lucky Flower ( beras Thailand) dan jenis beras Ramos PTN/ setingkat: Rp. 27.000/ jiwa
2. Yang mengkomsumsi beras Louce, Tangse, IR-64, beras local biasa dan P1/ setingkat : Rp. 21.000/ jiwa
3. Yang mengkomsumsi beras Bulog/ setingkat: Rp. 17.000/jiwa.
Menurut Kasi Bimas Islam Tarmidhi, S.Ag keputusan bersama yang telah dihasilkan agar bisa memberikan satu kesatuan dalam umat Islam warga Kabupaten Aceh Barat. [jufrizal]
Hadir dalam rapat yaitu unsur dan Ormas Kabupaten Aceh Barat, yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten (MPU), Dinas Syariat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), Kabag Sosial Sekdakab Aceh Barat, Baitul Mall, Muhammadiyah, dan KUA Kecamatan Johan Pahlawan dan KUA Kecamatan Meureubo, hasil dari rapat tersebut menetapkan standarisasi zakat fitrah sebagi berikut:
a. Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan beras adalah 1 (satu) sha’ (3,5 Liter/2,5 Kg) atau 6 kay/ Batok + 1 gengam, sesuai dengan bersa yang di komsumsi saehari- hari.
b. Zakat Fitrah yang di tunaikan dengan uang adalah sebagai berikut:
1. Yang mengkomsumsi beras Lucky Flower ( beras Thailand) dan jenis beras Ramos PTN/ setingkat: Rp. 27.000/ jiwa
2. Yang mengkomsumsi beras Louce, Tangse, IR-64, beras local biasa dan P1/ setingkat : Rp. 21.000/ jiwa
3. Yang mengkomsumsi beras Bulog/ setingkat: Rp. 17.000/jiwa.
Menurut Kasi Bimas Islam Tarmidhi, S.Ag keputusan bersama yang telah dihasilkan agar bisa memberikan satu kesatuan dalam umat Islam warga Kabupaten Aceh Barat. [jufrizal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar