Meulaboh-KemenagNews (19/7/2013) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat rabu 17 juli 2013 melakukan Proses pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) di lingkungan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat di ikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN),
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Urusan
Kepegawaian Kankemenag setempat bekerjasama dengan Sucopindo melakukan
perekaman data (pengambilan gambar/foto dan sidik jari ) PNS yang belum memiliki KPE di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat .
Untuk menuntaskan perekaman data seluruh PNS yang belum ber-KPE itu, dijadwalkan kegiatan perekaman selama 2 hari, mulai dari tanggal 17 hingga 18 Juli 2013. Petugas perekaman data dilakukan oleh Tim dari Sucopindo berjumlah 3 orang dan didampingi 8 orang petugas dari urusan Kepegawaian Kankemenag. Dua unit alat perekam photo dan sidik jari digunakan dengan kapasitas merekam data tiap alat maksimal 150 orang.lebih.
Pelaksanaan tugas rekam data, dimulai dari PNS yang bertugas di sekitar di Kankemenag setempat kemudian ke masing-masing satker secara marathon. petugas perekaman mengatakan soal waktu hasil cetak KPE dapat diterima PNS belum bisa dipastikan karena pihak Sucopindo hanya melakukan perekaman data sedangkan pencetakan KPE dilaksanakan pihak BKN baru kemudian didistribusikan.
Pelaksanaan perekaman data PNS dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Barat Cut Rahman mengatakan jumlah PNS yang terdata adalah 758 orang. Disetiap masing- masing satker termasuk dari PNS Pemda setempat yang belum melaksanakan perekaman.
Dalam Peraturan Kepala BAKN No 7 tahun 2008, tanggal 29 Februari 2008, diatur bahwa KPE diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil. KPE merupakan kartu identitas PNS dan penerima pensiunan PNS. KPE berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian kepegawaian. Pelayanan dan pengendalian kepegawaian dimaksud meliputi gaji, kesehatan, pensiunan, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan, serta layanan kepegawaian lainnya. [jufrizal]
Untuk menuntaskan perekaman data seluruh PNS yang belum ber-KPE itu, dijadwalkan kegiatan perekaman selama 2 hari, mulai dari tanggal 17 hingga 18 Juli 2013. Petugas perekaman data dilakukan oleh Tim dari Sucopindo berjumlah 3 orang dan didampingi 8 orang petugas dari urusan Kepegawaian Kankemenag. Dua unit alat perekam photo dan sidik jari digunakan dengan kapasitas merekam data tiap alat maksimal 150 orang.lebih.
Pelaksanaan tugas rekam data, dimulai dari PNS yang bertugas di sekitar di Kankemenag setempat kemudian ke masing-masing satker secara marathon. petugas perekaman mengatakan soal waktu hasil cetak KPE dapat diterima PNS belum bisa dipastikan karena pihak Sucopindo hanya melakukan perekaman data sedangkan pencetakan KPE dilaksanakan pihak BKN baru kemudian didistribusikan.
Pelaksanaan perekaman data PNS dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Barat Cut Rahman mengatakan jumlah PNS yang terdata adalah 758 orang. Disetiap masing- masing satker termasuk dari PNS Pemda setempat yang belum melaksanakan perekaman.
Dalam Peraturan Kepala BAKN No 7 tahun 2008, tanggal 29 Februari 2008, diatur bahwa KPE diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil. KPE merupakan kartu identitas PNS dan penerima pensiunan PNS. KPE berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian kepegawaian. Pelayanan dan pengendalian kepegawaian dimaksud meliputi gaji, kesehatan, pensiunan, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan, serta layanan kepegawaian lainnya. [jufrizal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar